Germo Mahasiswa Jual Janda dan Gadis, Harganya…

  • Bagikan
Ignatius menyebut, modus operasi para pelaku ini memanfaatkan teknologi aplikasi media sosial dengan menawarkan perempuan yang menjadi PSK secara online. “Saat ini tersangka ditahan dan sudah dikirim SPDP ke kejaksaan,” tuturnya, Kamis (21/9). Berdasar pengakuan pelaku di depan penyidik, keduanya sudah menjalankan bisnis ledir kenikmatan itu sejak sekitar tiga bulan lalu. Melalui akun media sosial tersebut, keduanya menyediakan foto-foto ‘barang dagangannya’ lengkap dengan harga-harganya. “Kalau harganya cocok, lalu janjian di hotel. Intinya, chat, nego, cocok harga, main lalu bayar,” bebernya. Atas perbuatannya, polisi mengenakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau denda Rp120 juta. (Fajar/pojoksatu)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan