Kebangetan! Dimintai Tolong, Si Peri Malah Bikin Mati Dini Oktaviani

  • Bagikan
FAJAR TREND - Seorang pengemudi ojek online, Peri Sugianto (27), ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pembunuhan gadis cantik, Dini Oktaviani (19), di kamar nomor 19 lantai 21 Apartemen Laguna Tower B, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Peri, sapaan akrab pelaku, diringkus Subdit 3 Resmob unit 3 dan Subdit Ranmor unit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dari hasil pengembangan kasus.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan