Total Rp. 414 Miliar Kekayaan Fuad Amin Disita KPK

  • Bagikan
Bupati Bangkalan, Fuad Amin. (Foto; Rmol/FAJAR.co.id)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Total, Rp414 miliar kekayaan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin disita setelah tak bisa menjelaskan dan membuktikan asal-usulnya. Deretan kekayaan itu diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan pemalakan kepada para pengusaha di Bangkalan selama ia menjabat. Fuad sendiri tertangkap dalam OTT KPK saat menjabat Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan. Majelis hakim meminta fee 10 persen APBD yang digunakan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selama satu dasawarsa sejak 2003 hingga 2013. Jika diakumulasikan, fee 10 persen sejak 2003- 2010 senilai Rp159,126 miliar. Sementara pada 2010-2013 total mencapai Rp182,574 miliar dengan total 10 tahun senilai Rp341 miliar. Kekayaan ayah Bupati Bangkalan saat ini, Muhammad Makmun Ibnu Fuad itu juga bertambah dengan aksi pemalakannya kepada para pengusaha yang berinvestasi di Bangkalan. Salah satunya dari perusahaan gas, PT Media Karya Sentosa yang memberikan suap ke Fuad Amin pada 2009 hingga Desember 2014 sebesar Rp16 miliar. Tak cukup sampai disitu, Fuad juga melakukan jual-beli SK pegawai dengan harga bervariasi. Kekayaan dari kejahatannya semakin menumpuk ketika dia mencuci hasil kejahatannya menjadi properti, tanah, hingga surat-surat berharga. Setiap rumah yang dibelinya selalu terdapat brankas yang berisi uang cash dalam jumlah miliaran rupiah. Fuad Amin juga membuat 20-an rekening di berbagai bank, baik di Bangkalan, Surabaya, Bali dan Jakarta. Total uang hasil korupsi dan pencucian uang nyaris mencapai setengah triliun rupiah, tepatnya Rp414 miliar. Seperti diketahui, upayanya untuk lolos dari jerat hukuman penjara akhirnya diganjar 13 tahun kurungan di tingkat kasasi. Keputusan itu sebagaimana tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan ketua majelis hakim Salman Luthan dan anggota majelis MS Lumme serta Krisna Harahap. Vonis tersebut sejatinya lebih ringan ketimbang kejahatan tindak pidana korupsi yang diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan pencucian uang yang diancam hukuman seumur hidup. Namun, dengan pertimbangan umurnya yang sudah lanjut, hakim meringankannya. “Pidana penjara selama 13 tahun yang dijatuhkan terhadap terdakwa sudah memenuhi rasa keadilan, mengingat Terdakwa sudah berusia lanjut, yaitu 68 tahun,” ujar Hakim Salman. (Fajar/pojoksatu)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan