Bupati Buton Harap Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Bukti dan Fakta di Persidangan

Fakta kedua, lanjut Umar Samiun, JPU juga tidak dapat membuktikan bahwa dirinya, ataupun orang lain yang diperintahkan oleh Umar Samiun untuk membicarakan sengketa Pilkada Buton yang digelar sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2011 ataupun dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tahun 2012 dengan Akil Mochtar.
“Kalau masalah keterangan saya, ketika menjadi saksi dalam persidangan Akil Mochtar, dipersidangan sudah saya jelaskan bahwa permintaan uang itu saya dengar dari Arbab dan juga sudah di bantah oleh Arbab dalam persidangan saya,” jelasnya.
Fakta ketiga, adalah selama persidangan berlangsung, terbukti Pilkada Buton tahun 2011 maupun PSU tahun 2012 diputuskan secara musyawarah dengan suara bulat oleh sembilan orang Hakim MK tanpa ada desenting opinion. “Kalau begitu dari sudut mana "niat" saya untuk melakukan penyuapan seperti yang dituduhkan JPU kesaya? Dan masih banyak fakta persidangan lainnya yang tidak sesuai dengan dakwaan dan tuntutan JPU,” beber mantan Ketua DPW PAN Sultra ini.
Umar Samiun sendiri berpendapat, pada prinsipnya JPU tidak fair dalam menyusun surat dakwaan dan tuntutan. Sebab, semestinya JPU mendakwa atau menuntut seseorang berdasarkan fakta hukum bukan berdasarkan opini JPU semata.
Dalam kesempatan itu pula, Umar Samiun membeberkan fakta mengenai perbedaan keterangan Agus Feisal Hidayat yang dituangkan didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun didalam persidangan. Dimana dalam BAP Agus mengatakan bahwa Akil Mochtar sempat datang ke Buton untuk mengawasi pelaksanaan PSU dan bertemu dengan Umar Samiun, akan tetapi didalam persidangan Agus justru mengatakan bahwa yang bertemu dengan Akil Mochtar adalah Sjafei Kahar yang tak lain adalah ayah kandung dari Agus sendiri.