Bupati Buton Harap Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Bukti dan Fakta di Persidangan

“Jadi yang bertemu dengan Akil Mochtar di Buton itu bukan saya, melainkan Sjafei Kahar. Olehnya itu, didalam persidangan Agus sudah meminta maaf dan mencabut keterangannya tersebut. Akan tetapi, JPU masih juga mengatakan seperti itu dalam tuntutannya. Inilah yang kita bilang opini JPU,” katanya heran.
Sama halnya juga dengan keterangan Abu Umaya didalam BAP bahwa yang menyusun gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton, La Uku-Dani di MK adalah Dian Farizka. Padahal, fakta persidangan telah dibantah oleh La Uku maupun Dani sendiri bahwa yang membuat gugatan mereka adalah pengacara mereka sendiri, yakni Munsir.
“Ini sejalan juga dengan keterangan Abu Umayah dalam persidangan bahwa dia sendiri tidak tahu persis apakah Dian Farizka jadi atau tidak membuat surat gugatan tersebut, tapi anehnya dalam tutuntan masih juga menyatakan bahwa Dian Farizka lah yang membuat gugatan La Uku-Dani?
Meski demikian, dalam pengambilan keputusan nantinya, Umar Samiun menyerahkan semuanya kepada majelis hakim untuk menilai dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya. “Sebab dengan terpilihnya kembali saya menjadi Bupati Buton masa bakti 2017-2022 yang dilantik pada 24 Agustus lalu praktis persoalan ini sudah menjadi persoalan daerah dan masyarakat Buton secarah keseluruhan,” tutupnya. (Hrm/Fajar)