Bupati Buton Harap Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Bukti dan Fakta di Persidangan

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun akan kembali menghadapi sidang akhir dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Buton yang melibatkan Mantan Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Akil Mochtar. Sidang puncak tersebut akan digelar pada, Rabu (27/9) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam sidang putusan nanti, Umar Samiun banyak berharap terhadap Hakim Ketua Ibnu Basuki Widodo yang merupakan Hakim Ketua dalam perkara tersebut untuk dapat memutuskan perkara dengan berdasarkan bukti-bukti dan fakta selama jalannya persidangan. “Jelang pembacaan keputusan Majelis Hakim semoga nantinya benar-benar berdasarkan bukti dan fakta persidangan,” kata Umar Samiun usai persidangan Pledoi beberapa waktu yang lalu. Alasannya jelas, menurut Umar Samiun selama jalannya persidangan terlebih pada saat agenda sidang penuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam menyusun surat tuntutan terbangun dari keyakinan yang didasarkan opini semata. “Misalnya begini, pertama JPU dalam dakwaan dan tuntutan mengatakan bahwa Akil Mochtar meminta sejumlah uang kepada saya lewat Arbab Paproeka, akan tetapi JPU mengabaikan keterangan  Arbab dalam persidangan, ini kan aneh,  Kenapa? Karena keterangan Arbab bertentangan dengan tudahan JPU,” tegasnya. Lebih lanjut, dalam persidangan Arbab juga mengatakan bahwa tidak pernah disuruh Akil Mochtar untuk meminta uang kepada dirinya. “Akan tetapi semata inisiatif dia untuk memanfaatkan situasi mendapatkan keuntungan dengan jalan penipu saya. Dan keterangan Arbab itu jelas sekali dalam persidangan,” ungkapnya. Fakta kedua, lanjut Umar Samiun, JPU juga tidak dapat membuktikan bahwa dirinya, ataupun orang lain yang diperintahkan oleh Umar Samiun untuk membicarakan sengketa Pilkada Buton yang digelar sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2011 ataupun dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tahun 2012 dengan Akil Mochtar. “Kalau masalah keterangan  saya, ketika menjadi saksi dalam persidangan Akil Mochtar, dipersidangan sudah saya jelaskan bahwa permintaan uang itu saya dengar dari Arbab dan juga sudah di bantah oleh Arbab dalam persidangan saya,” jelasnya. Fakta ketiga, adalah selama persidangan berlangsung, terbukti Pilkada Buton tahun 2011 maupun PSU tahun 2012 diputuskan secara musyawarah dengan suara bulat oleh sembilan orang Hakim MK tanpa ada desenting opinion. “Kalau begitu dari sudut mana "niat" saya untuk melakukan penyuapan seperti yang dituduhkan JPU kesaya? Dan masih banyak fakta persidangan lainnya yang tidak sesuai dengan dakwaan dan tuntutan JPU,” beber mantan Ketua DPW PAN Sultra ini. Umar Samiun sendiri berpendapat, pada prinsipnya JPU tidak fair dalam menyusun surat dakwaan dan tuntutan. Sebab, semestinya JPU mendakwa atau menuntut seseorang berdasarkan fakta hukum bukan berdasarkan opini JPU semata. Dalam kesempatan itu pula, Umar Samiun membeberkan fakta mengenai perbedaan keterangan Agus Feisal Hidayat yang dituangkan didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun didalam persidangan. Dimana dalam BAP Agus mengatakan bahwa Akil Mochtar sempat datang ke Buton untuk mengawasi pelaksanaan PSU dan bertemu dengan Umar Samiun, akan tetapi didalam persidangan Agus justru mengatakan bahwa yang bertemu dengan Akil Mochtar adalah Sjafei Kahar yang tak lain adalah ayah kandung dari Agus sendiri. “Jadi yang bertemu dengan Akil Mochtar di Buton itu bukan saya, melainkan Sjafei Kahar. Olehnya itu, didalam persidangan Agus sudah meminta maaf dan mencabut keterangannya tersebut. Akan tetapi, JPU masih juga mengatakan seperti itu dalam tuntutannya. Inilah yang kita bilang opini JPU,” katanya heran. Sama halnya juga dengan keterangan Abu Umaya didalam BAP bahwa yang menyusun gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton, La Uku-Dani di MK adalah Dian Farizka. Padahal, fakta persidangan telah dibantah oleh La Uku maupun Dani sendiri bahwa yang membuat gugatan mereka adalah pengacara mereka sendiri, yakni Munsir. “Ini sejalan juga dengan keterangan  Abu Umayah dalam persidangan bahwa dia sendiri tidak tahu persis apakah Dian Farizka jadi atau tidak membuat surat gugatan tersebut, tapi anehnya dalam tutuntan masih juga menyatakan bahwa Dian Farizka lah yang membuat gugatan La Uku-Dani? Meski demikian, dalam pengambilan keputusan nantinya, Umar Samiun menyerahkan semuanya kepada majelis hakim untuk menilai dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya. “Sebab dengan terpilihnya kembali saya menjadi Bupati Buton masa bakti 2017-2022 yang dilantik pada 24 Agustus lalu praktis persoalan ini sudah menjadi persoalan daerah dan masyarakat Buton secarah keseluruhan,” tutupnya. (Hrm/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan