FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Polisi kini telah menangkap pemilik situs nikahsirri.com pada Minggu dini hari (24/9). Ia ditangkap oleh jajaran cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat.
Layanan situs online lelang keperawanan dan nikah siri itu dinilai penegak hukum sebagai tindak pidana.
Polisi menjerat pria 49 tahun itu dengan tuduhan pelanggaran terhadap undang-undang tentang pornografi dan perlindungan anak. Situs www.nikahsirri.com memang meresahkan. Banyak pihak menilai situs itu sebagai sarana prostitusi terselubung. Parahnya, banyak orang yang tertarik untuk merasakan layanan situs tersebut. Berdasar data dari polisi, kurang dari sepekan sudah 3.000 orang mendaftar. Sebanyak 2.700 orang menjadi klien (orang yang ingin menikahi) dan sisanya menjadi mitra (orang yang ingin dinikahi). Jumlah tersebut terkumpul sejak situs itu diluncurkan Selasa pekan lalu (19/9) hingga kemarin. Kalau saja situs tersebut tidak segera diblokir, bakal semakin banyak yang bergabung. [caption id="" align="alignnone" width="670"]