Tiga Pimpinan KPK Membisu Saat Ketua Pansus Bacakan ‘Empat Dosa” Mereka

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ketua Pansus Hak Angket Agun Gunanjar beberkan 'dosa' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan KPK dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Kompleks SenayaN, Jakarta, Selasa (26/9).
Dalam pemaparannya, Agun mengaku Pansus telah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah itu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya menangani kasus korupsi.
Agun pun membagikan dosa-dosa KPK ini dalam empat kategori, yakni aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan tata kelola SDM.
''Beberapa temuan dalam aspek kelembagaan, yakni KPK diduga menjadi lembaga superbody karena tidak melakukan koordinasi dan supervisi dengan instansi penegak hukum yang lain, seperti Polri dan Kejaksaan," kata Agun saat diberikan kesempatan untuk bicara.
Tak hanya itu, politisi Partai Golkar ini mengatakan, jika peran KPK sebagai alat kerjasama antara aparat penegak hukum pun tidak berjalan dengan optimal. "Bahkan yang terjadi terdapat kompetisi atau persaingan di antara aparat penegak hukum itu sendiri," ujarnya.
Dalam aspek kewenangan, KPK kerap tidak patuh terhadap perundang-undangan dan KUHAP dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. KPK juga melanggar nota kesepahaman yang dibuatnya dengan instansi lain, salah satunya dalam MoU dengan Kepolisian.
"(MoU) hanya digunakan sebagai pencitraan di atas secarik kertas semata," ujarnya.
Agun juga menyatakan, KPK banyak melanggar prosedur hukum acara dan melanggar HAM. Prosedur hukum seperti upaya paksa penyitaan, penggeledahan, dan penahanan sering melanggar KUHAP.
"KPK juga sering menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan jangka waktu yang melebihi batas yang diatur. Padahal KPK tidak memiliki kewenangan menghentikan penyidikan," ujar Agun.
Dalam aspek ini, KPK juga dianggap melanggar ketentuan mengelola barang sitaan. Serta, KPK juga dinilai bertindak sendiri terkait eksekusi dan perlindungan saksi.
Lebih lanjut, dalam aspek anggaran, Agun menyebut dalam laporan BPK atas KPK tahun 2006-2016 ada 47 rekomendasi yang belum sesuai dan 11 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti.
Khusus pada anggaran KPK tahun 2015, Agun menyebut, BPK menemukan ada kelebihan gaji pegawai KPK sebesar Rp748,460 juta, realisai belanja perjalanan dinas biasa KPK tidak sesuai ketentuan minimal sebesar Rp1,29 miliar, kelebihan pembayaran gedung KPK sebesar Rp655,300 juta.
Sementara, dalam tata kelola SDM, KPK cenderung bermasalah. Hal ini terlihat dari adanya konflik antara Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman dengan Novel Baswedan. "Berarti ada pengawasan yang kurang baik di tingkat pimpinan," tutupnya.
Mendengar sejumlah 'dosanya' dibacakan anggota Dewan, tiga pimpinan KPK, Agus Rahardjo, La Ode Muhammad Syarif, dan Basaria Pandjaitan hanya bisa diam seribu bahasa. (Aiy/Fajar)