Penasihat Hukum Bupati Buton Sebut Putusan Hakim Tidak Sesuai Fakta Persidangan

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Sidang dugaan suap Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan agenda pembacaan keputusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Rabu (27/9). Sidang yang sedianya dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB molor hingga pukul 15.30 WIB. Ratusan masyarakat Kabupaten Buton, baik dari pihak keluarga, simpatisan serta tokoh masyarakat ikut memadati ruang sidang utama yang terletak di lantai satu. Deretan tempat duduk penuh sesak, bahkan tidak sedikit yang terpaksa berdiri atau duduk bersila untuk mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ibnu Basuki Widodo dan dihadiri lengkap bersama empat hakim anggota lainnya. Sejak pagi, ruang tunggu para tahanan di basemen Kantor Pengadilan itu dipadati keluarga, simpatisan dan tokoh masyarakat. Bahkan, sampai menjelang sidang pun masih ada beberapa orang yang datang untuk memberikan dukungan kepada Umar Samiun. Bahkan, suasana di lokasi sidang nyaris seperti lagi berada di Buton. Kebanyakan berbicara dengan bahasa Buton atau bahasa Wolio. "Seperti kita lagi ada di Pasarwajo," begitu kira-kira arti kalimat yang dilontarkan salah satu simpatisan Umar Samiun dengan menggunakan bahasa daerah. Pukul 15.15 WIB, salah satu tim pengacara Umar Samiun memberi kabar bahwa sidang akan dimulai. Umar Samiun kemudian bergegas naik menuju ruang sidang. Sepanjang jalan tangannya tak pernah melepas genggaman tangan istri dan anaknya di kiri dan kanan. Senyum khasnya pun tidak luput terpancar dari wajahnya seraya menyapa para pengunjung lainnya. Pegawai, security hingga cleaning service berebut untuk berjabat tangan dengan Umar Samiun.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan