Sudah Bau Tanah tapi Kelakuan Mirip Setan, Anak SD Tega Digagahi Dekat Kebun Karet

FAJAR.CO.ID, MUARA TEWEH - Rasa pilu menyeruak di benak orang tua Melati (13)—nama samaran. Murid Sekolah Dasar (SD) ini digagahi kakek berinisial NN (65). Bahkan bocah 13 tahun itu berkali-kali disetubuhi NN di sekitar Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Batara).
Dengan wajah polosnya, Melati didampingi ibu dan keluarga mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batara, Sabtu (23/9) pagi.
Polisi telah mengamankan pria berkacamata dan beruban yang tega menyetubuhi Melati. NN melakukan perbuatan bejat di rumahnya Jalan H Koyem (Kampung Kadap), Kelurahan Jingah dan kebun karet.
Kakek NN merupakan tetangga Melati dan sudah dianggap ayah angkat. Kini NN ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mengembangkan, siap tahu ada korban lainnya.
Pengakuan Melati, peristiwa memilukan tersebut terjadi mulai 2013 hingga 2017. Keterangan ini tak jauh berbeda dari pengakuan Kakek NN. Dia menyetubuhi Melati yang masih di bawah umur.
Namun Melati baru berani mengungkapkan peristiwa yang dialami, pekan lalu. Dia mengadukan kepada kakaknya, lalu keluarga korban melapor ke Polres Batara.
“Pengakuan korban berkali-kali (disetubuhi, Red), dan saat ini masih proses sidik,” terang Kasatreskrim Polres Batara, AKP Benito Harleandra SIK. Kakek NN dikenakan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tepatnya pasal 81 ayat (2) 76 D junto pasal 82 ayat (2) 76 E. (dad/cah)