Batal Polisikan Menristekdikti, Rektor UNJ Laporkan Dua Orang Ini

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID -- Buntut pemecatan dirinya sebagai Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Profesor Djaali melalui kuasa hukumnya, Agus Kilikily, rencananya akan melaporkan Menristekdikti, M Nasir, ke Bareskrim Polri. Namun saat tiba di Bareskrim, Agus Kilikily mengaku hanya melaporkan dua orang atas pemecatan tersebut. "Kami laporkan Supriadi Rustad Ketua Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dan Ubaidillab Badrun karna melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Hanya 2 orang itu. Jadi sementara ini Menteri sebagai Saksi dulu," kata Agus kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (27/9/2017). Tim EKA merupakan tim yang dibentuk Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi guna memberikan rekomendasi-rekomendasi strategis kepada Menteri. Tim EKA berupaya melihat dan mencari pelanggaran di koridor akademisi ataupun kebijakan dalam Perguruan Tinggi yang dianggap tidak sesuai UU. Penelusuran redaksi, didalam blog pribadi Supriadi Rustad yang diberi judul "Seputar Pendidikan Tinggi" dalam artikel "Robohnya Universitas Kami, Bila Universitas jadi Suaka Plagiasi". Supriadi menulis konsen Tim EKA bukan pada pelanggaran biasa melainkan pelanggaran berat yang mengarah kepada jual-beli ijazah atau yang mendekati, seperti tindak plagiat akut yang disengaja dan dilakukan berulang-ulang. (san/rmol/fajar)  
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan