Sopir Konvensional Minta Jumlah Angkutan Online Dibatasi

  • Bagikan
Aksi protes sopir transportasi konvensional di Kota Makassar, Kamis (28/9/2017). (Foto: Syamsul Alam / FAJAR.co.id)
FAJAR.CO.ID -- Membludaknya jumlah transportasi berbasis online terus memicu protes. Seperti yang disuarakan para sopir transportasi konvensional di Kota Makassar, mulai taksi, bentor (becak motor), hingga petepete (angkot). Mereka menyampaikan protes di Jembatan Flyover dan di depan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (28/9/17). [caption id="attachment_246428" align="aligncenter" width="300"] Aksi protes sopir transportasi konvensional di Kota Makassar, Kamis (28/9/2017). (Foto: Syamsul Alam / FAJAR.co.id)[/caption] "Saya kira tuntutan kami yang pertama yaitu penetapan kuota, karena sekarang ini grab, uber sudah 15 ribu dengan kondisi kepadatan lalu lintas saat ini. Itu dampaknya ke sana," keluh Ketua Aliansi Masyarakat Moda Transportasi Makassar, Baharuddin. Menurutnya, pemerintah harus tegas dalam mengambil keputusan mengenai transportasi online tersebut, seperti kuota atau jumlahnya dan juga tarif operasinya yang memberikan bonus. "Kita tuntut sisi pengaturannya, yaitu pengaturan kuota batas jumlah penggunanya, tarif ambang dengan promosi, dan peraturan itu harus ditegakkan betul," pintanya tegas. Ia menambahkan, moda online seperti grab dan uber sampai saat ini belum memiliki badan hukum Indonesia. Artinya, mereka adalah modal asing yang masuk ke Indonesia dan melakukan monopoli modal terhadap badan hukum lokal yang notabene memiliki modal kecil dan tidak mampu bersaing. Fakta juga menunjukkan bahwa adanya penyusutan jumlah armada transportasi konvensional disebabkan oleh berkembangnya angkutan umum berbasis online tanpa mengantongi izin dan kelengkapan lainnya. (sul/fajar)  
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan