Gerindra Tolak Perppu Ormas

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Puluhan ribu masyarakat dari berbagai golongan menyampaikan aspirasi didepan Gedung DPR RI.
Massa yang mulai berkumpul sejak pukul 11 Wib tersebut datang dari berbagai daerah dalam dan luar Jakarta. Mereka datang sambil membawa spanduk, bendera, dan sejumlah pengeras suara yang dipasang diatas kendaraan.
Tepat pukul 12.00 Wib, massa terlebih dahulu melakukan shalat Jum'at bersama dengan petugas keamanan yang berjaga.
Usai menjalankan ibadah shalat Jum'at, massa kemudian memulai aksi penyampaian aspirasi melalui pengeras suara. Selain massa yang sudah ada di depan Gedung DPR, juga massa ada yang datang dari Masjid Istiqlal. Mereka melakukan long march usai menjalankan shalat Jum'at di Istiqlal.
Sekira hampir 2 jam lamanya menyampaikan aspirasi, Pimpinan DPR RI Agus Hermanto dan Fadli Zon menemui sejumlah perwakilan massa yang berorasi.
Pimpinan DPR berjanji menindaklanjuti aspirasi massa aksi “299”, dengan cara menyampaikannya kepada para pimpinan fraksi di parlemen dan kepada pemerintah.
“Kami berterima kasih atas semua masukan yang diberikan. Seluruhnya apa yang disampaikan kami akan sebarkan sesuai aturan perundang-undangan, ke pimpinan fraksi-fraksi, bahkan ke pemerintah,” ujar Agus Hermanto seusai mendengarkan aspirasi perwakilan massa aksi “299” di gedung parlemen, Jakarta, Jumat 29 September 2017.
Dalam dialog tersebut perwakilan massa aksi yang dipimpin Ketua Presidium Aksi “212” Slamet Maarif menyampaikan kepada pimpinan dewan, dua tuntutan utamanya yakni penolakan terhadap Perppu Ormas dan penolakan terhadap kebangkitan segala bentuk paham komunisme di Indonesia.
Slamet mengatakan Perppu Ormas bertentangan dengan Pasal 22 dalam UUD 1945. Sementara terkait kebangkitan komunisme massa mendesak Pemerintah bertindak tegas membendung gejala kebangkitan PKI.
Agus Hermanto mengatakan pihaknya sepakat bahaya laten komunisme dan kebangkitan PKI harus diwaspadai. Dia menekankan bahwa dari sisi perundang-undangan, Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang pembubaran PKI sampai saat ini masih berlaku, dan belum dicabut.
“Maka seluruh tata hukum perundangan dibawahnya harus tunduk mengikutinya. Jadi tidak perlu ragu,” ujar Agus.
Sedangkan mengenai Perppu Ormas, Agus menekankan karena Perpu bersifat diskresi pemerintah maka begitu ditetapkan dapat langsung berlaku efektif, sampai ada keputusan DPR apakah setuju atau menolak Perpu itu.
Agus menerangkan saat ini materi Perppu Ormas baru diserahkan pemerintah kepada Komisi II dan masih akan memasuki tahap pembahasan.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menambahkan Perppu Ormas akan dibahas dalam masa sidang saat ini. Dia mengatakan tentu saja masing-masing fraksi di DPR ada yang mendukung dan menolak Perppu itu.
Sejauh ini dia menyatakan belum mengetahui secara resmi sikap fraksi-fraksi di DPR RI.
“Mungkin sikap fraksi-fraksi baru diketahui pertengahan Oktober dan akan dibawa ke Paripurna. Saya sendiri termasuk yang menolak Perppu tersebut, dan atas nama Gerindra kami akan menolak Perppu sebagai komitmen demokrasi kita,” jelas Fadli Zon.
Gerindra Menolak
Sementara itu Anggota Komisi II DPR asal Sulsel dari Fraksi Gerindra, Dr H.Azikin Solthan menjelaskan, perppu itu dikeluarkan jika terjadi sesuatu hal yang mendesak atau darurat yang memaksa.
Dalam hal ini perppu ormas, lanjut mantan Bupati Bantaeng ini, pemerintah mengeluarkan disaat tidak ada ormas yang dianggap darurat. Justru yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah membina ormas-ormas tersebut. Hal ini berdasarkan UU Ormas.
Sehingga dengan dikeluarkannya perppu ormas ini, Fraksi Gerindra menganggap pemerintah melewati kewenangannya sebagaimana dicantumkan dalam UU Ormas.
Lebih jauh dijelaskan Azikin, untuk membubarkan sebuah ormas, tentunya ada mekanisme yang sesuai UU yakni melalui pengadilan. Hal ini yang tidak dilakukan pemerintah.
Untuk itu, Fraksi Gerindra DPR RI kemungkinan besar akan menolak pengesahan perppu ormas menjadi UU nantinya. (idr/fmc)