Jadi Tersangka, Pelapor Jonru Lainnya Minta Ini

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Zakir Rasyidin pelapor Jonru Ginting meminta kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk menunda pemeriksaan dirinya sebagai saksi pelapor.
Pasalnya, saat ini Jonru tengah melakukan serangkaian pemeriksaan tambahan terkait sebagai tersangka atas kasus tuduhan penyebaran ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Muannas Al Aidid.
"Saya kan harusnya diperiksa, tapi waktunya karena bertepatan dengan pa Jonru di periksa, ada sedikit masalah teknis. Makanya saya minta tunda. Supaya ini tidak ada konflik of interest," kata Zakir di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Ia mengaku, dirinya meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan ulang pada pekan depan. "Senin depan, siang pukul 13.00 WIB ," ungkap Zakir.
Selain itu, menurut Zakir penundaan tersebut dilakukan untuk mencari jalan tengah. Lantaran pemeriksaan sebagai saksi pelapor menjadi bentrok dengan pemeriksaan Jonru.
"Karena memang ini persoalan waktu karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Nah, Takutnya bentrok waktu dan kesiapan dari masing-masih pihak kita tunda," ujarnya.
Meski kasus dan barang bukti sama dengan pelaporan Muannas Al Aidid. Zakir meminta untuk tetap diproses dengan berkas yang berbeda.
"Meski sama, dan barang buktinya hampir mirip, perkara saya tetap diproses nanti. Tapi hari ini karena yang bersangkutan sudah menjadi tersangka, jadi penyidik fokus memeriksa Jonru," tandas Zakir. (Fajar/JPC)