Jonru Bukan Ditahan, Tapi Ditangkap

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menyematkan status tersangka terhadap pegiat media social Jonru Ginting. Sejak Jum’at dini hari, Jonru berada di kantor polisi dan belum diizinkan pulang. Sebab, polisi telah melakukan penangkapan terhadap Jonru. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, apa yang dilakukan polisi sebenarnya tidak bisa disebut penahanan. Sebab, penyidik belum mengeluarkan surat perintah penahanan kepada Jonru. Apa yang dilakukan Polisi saat ini, baru menggunakan wewenang mereka untuk melakukan penangkapan. Itu dilakukan polisi setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ujaran kebencian yang dilaporkan sejumlah orang itu. ’’Sampai sekarang statusnya masih penangkapan," kata Argo ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/9). Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menjelaskan, polisi baru melakukan pemeriksaan terhadap Jonru selaku saksi terlapor, Kamis (28/9). Setelah itu, Polisi melakukan gelar perkara. Penyidik lantas menetapkan Jonru sebagai tersangka. Tidak lama setelah diperiksa di Polda Metro Jaya, Polisi lantas melakukan penangkapan pada Jonru. Tepatnya, pada Jumat (29/9) dini hari. Setelah itu, dia lantas diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. ’’Kalau untuk itu (penahanan) nanti tunggu penyidik,"  sambung dia. Untuk penangkapan, kata dia, berlaku 1x24 jam dimulai dari saat kepolisian menangkap. Jonru diperiksa Kamis (28/9) sore. Pemeriksaan dilakukan terkait unggahannya di media sosial Facebook. Jonru menegaskan dirinya tidak mengunggah konten yang mengandung ujaran kebencian. Namun, dia siap menerima keputusan apapun. (Fajar/JPC)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan