Mantan Pimpinan KPK Sarankan Aris Budiman Segera Diberhentikan

FAJAR.CO.ID -- Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, menanggapi keras kehadiran Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Aris Budiman, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan panitia khusus hak angket KPK di DPR.
Busyro menilai hal itu bentuk pembangkangan Aris yang masuk kategori pelanggaran kode etik tingkat berat.
Menurutnya pimpinan KPK seharusnya dapat mengambil kebijakan untuk memberhentikan Aris, tanpa harus melakukan pemeriksaan internal. Sebab langkah yang dilakukan jenderal bintang satu itu sudah termasuk dalam pelanggaran kode etik yang berat. Apalagi proses pemeriksaan internal terhadap Aris belum mendapat kesimpulan.
"Karena pembangkangan pelanggaran kode etik berat, segera mungkin dikembalikan dengan status tidak hormat, diberhentikan dengan tidak hormat. Itu statement saya selaku mantan pimpinan KPK," ujar Busyro di gedung Dakwah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Lebih lanjut, Busyro juga merasa heran terkait lambatnya pemeriksaan internal terhadap Aris, dirinya menilai ada ketidaktegasan pimpinan KPK dalam mendisiplinkan pegawai. Agar permasalahan serupa tidak terulang, Busyro menyarankan agar pejabat struktural dipilih dari internal lembaga antirasuah yang telah teruji loyalitasnya.
"Sebaiknya dikembalikan segera, dan penyidik atau dirdik ini diangkat dari penyidik internal yang sudah memiliki kepribadian teruji, mono loyalitas teruji, independensi teruji," ujar Busyro. (nes/rmol/fajar)