Jangan Senang Dulu, KPK Masih Punya Peluru untuk Tetapkan Papa Novanto Tersangka Ulang

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya peluang menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) lagi. Menurut Miko, hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor.21/PUU-XII/2014 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2016. "Sepanjang KPK masih memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah, KPK masih tetap dapat menetapkan SN sebagai tersangka," kata Miko, Sabtu (30/9). Dia mengingatkan, jika KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka lagi maka seharusnya komisi antikorupsi segera merampungkan pemeriksaan. "Kemudian melimpahkan perkara tersebut untuk segera disidangkan," ungkap dia.. Miko juga menyoroti putusan praperadilan terhadap Novanto. Dia menilai hakim mengabaikan permohonan intervensi dengan alasan belum tercatat dalam sistem administrasi registrasi perkara. Selain itu, tim penasihat hukum Novanto membawa sejumlah bukti dari Pansus Hak Angket KPK. "Seharusnya (kejanggalan ini) menjadi ruang untuk mengevaluasi putusan praperadil tersebut," katanya. Dia mengatakan, meskipun Perma 4/2016 menyatakan putusan praperadilan tidak dapat diajukan peninjauan kembali, peraturan yang sama memberi ruang MA melakukan pengawasan. Begitu juga Komisi Yudisial (KY) yang juga dapat melakukan evaluasi dari sisi perilaku dan etik hakim. "Oleh karena itu, MA dan KY seharusnya memberikan respons terhadap putusan praperadilan ini," ujar dia.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan