FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Panti pijat di sepanjang jalur Pantura ternyata semuanya ilegal. Hingga kini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) belum pernah mengeluarkan izin.
Sekertaris DPMPTSP Kabupaten Tegal Budi Eko Setyawan menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima ajuan perizinan baru untuk operasional usaha panti pijat wilayah Pantura.
"Hingga kini izin usaha yang sudah diterbitkan hanya 5 dan itu untuk jenis usaha pengobatan tradisional. Sementara izin untuk usaha panti pijat belum pernah masuk dan belum pernah diterbitkan," tegasnya.
Dia berharap, instansi terkait seperti satpol PP melakukan cek ulang terkait perizinan dan tentang awal dari perizinan itu. Apakah izin yang sempat diberikan itu seusai dengan peruntukannya atau tidak.
"Izin yang sempat masuk memang untuk rumah tinggal. Ini yang perlu dicek ulang di lapangan, apakah benar untuk tempat tinggal atau justru untuk usaha panti pijat. Sebab, izin untuk panti pijat sendiri belum pernah ada dan belum pernah diterbitkan," jelasnya.
Pihaknya mengaku belum pernah mencabut lima izin usaha pengobatan tradisional. Sebab, hingga kini dari laporan yang diterima belum pernah ada penyimpangan. Meski demikian, pihaknya tidak segan untuk mencabut izin tersebut jika ada penyimpangan dalam izin usaha.
"Selama tidak ada perubahan dokumen awal saat pengajuan izin, maka izin tersebut tidak kami cabut, " katanya kepada Radar Tegal (Jawa Pos Group).
Namun bila ada penyimpangan dalam ijin usaha, tentunya Satpol PP bisa berkoordinasi dengan kami untuk meninjau ulang bahkan mencabut izin yang telah kami berikan. Satpol PP punya kewajiban untuk menutup usaha yang menyimpang dari izin, apalagi yang tidak berizin. Hal itu memang sudah menjadi kewenangannya.