Nasib Jonru Ginting Tragis!

Sebelumnya, Jonru juga berupaya lepas dari rumah tahanan Polda Metro Jaya dengan mengajukan penangguhan penahanan maupuan praperadilan.
Namun, upaya tersebut sepertinya bakal bertepuk sebelah tangan. Sebab, kalaupun Jonru mengajukan penangguhan penahanan, belum tentu juga akan dikabulkan.
Meski begitu, Polda Metro Jaya yang menangani kasusnya itu mempersilahkan pegiat media sosial itu mengajukannya.
“Itu hak mereka, ya silahkan saja, tapi saya belum cek ke Dirhati apakah di tahanan narkoba atau krimum,” ungkap Argo.
Kendati demikian, Argo menyebut bahwa penangguhan penahanan tersebut adalah sepenuhnya hak Jonru dan diatur dalam Undang-undang.
“Misalkan itu dirasa memang dia ingin mengajukan, hak diatur di Undang-undang, silakan,” tegasnya.
Sebelumnya, polisi akhirnya resmi menetapkan Jonru Ginting terkait kasus peyebaran ujaran kebencian pada Jumat (29/9) dini hari wib.
Jonru setidaknya dua kali dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pertama oleh pengacara Muannas Aladid, setelah itu Jonru kembali dipolisikan oleh pengacara bernama Muhamad Zakir Rasyidin.
Keduanya melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya karena mereka menganggap penyataan-pernyataan Jonru di media sosial menyebarkan kebencian dan provokasi.
Muannas melaporkan Jonru ke polisi pada Kamis 31 Agustus 2017 lalu.
Laporan yang dibuat Muannas diterima polisi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dalam laporan itu, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.