Iseng Sebut Warga Baubau PKI di Facebook, Pemuda Ini Langsung Diringkus Polisi

FAJAR.CO.ID, BAUBAU - Masyarakat harus lebih bijak dan cerdas menggunakan media sosial (medsos) jika tak ingin bernasib sama dengan SM (28). Warga Kota Baubau itu tangkap polisi karena memosting ujaran kebencian di akun facebook miliknya Deni Denis.
Di saat masyarakat heboh-hebohnya nonton bareng film G30S/PKI, SM justru memosting status di akunnya “hebohnya yang nonton G30 S PKI, eh kayanya semua orang baubau nih PKI semua” dan “orang baubau semua PKI”. Peristiwa tersebut terjadi ketika lelaki yang berprofesi sebagai wiraswasta itu menonton film G30S/PKI.
Sekitar pukul 01.30 wita, SM menulis status diakun facebook pribadinya yang memuat ujaran kebencian. Dia dibekuk polisi, Sabtu (30/9) dan ditetapkan tersangka pada Minggu (1/10). Karena terbukti melanggar Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Untuk kasus ujaran kebencian kita sudah lakukan pemeriksaan. Kita gunakan saksi ahli bahasa, Jamaludin dari Kota Kendari. Hasilnya, status yang ditulis SM pada akun facebooknya termasuk kategori ujaran kebencian yaitu isu SARA golongan tertentu. Atas dasar itu, SM kita tetapkan tersangka,” kata Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam di ruang kerjanya.
SM dijerat pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). “Bahwa dengan sengaja dan tanpa hak, SM menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Ancaman pidana paling lama enam tahun penjara,” pungkas AKBP Daniel Widya Mucharam.