Menristekdikti: Tidak Ada Jual Beli Doktor Honoris Causa

FAJAR.CO.ID -- Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir, mengatakan, tidak sembarang seseorang menyandang gelar doktor honoris causa (HC). Ia pun memastikan bahwa tidak ada jual beli dalam pemberian gelar tersebut.
"Enggak sembarangan bisa dapat anugerah doktor HC. Ada prosedur yang harus dilalui, misalnya melalui pengamatan tentang track record si tokoh, dan lainnya," kata Nasir usai sidang senat penganugerahan doktor honoris causa kepada Muhaimin Iskandar di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Selasa (3/10/2017).
Anugerah doktor HC diberikan kepada seseorang dalam bidang ilmu pengetahuan, hukum, administrasi negara, politik, sosial, budaya.
Kemenristekdikti, lanjutnya, memberikan hak prerogatif kepada perguruan tinggi untuk menentukan siapa tokoh yang akan diusulkan untuk mendapat anugerah doktor HC.
Kemudian nama si calon doktor diusulkan ke Kemenristekdikti untuk ditelaah lagi. Setelah clear, baru keluar surat penetapan Menristekdikti. "Jadi enggak ada itu obral doktor HC," sergahnya.
Hal ini ditegaskan Rektor Unair, Prof M Nasih. Saat memberikan sambutan, Nasih menyatakan tidak ada obral doktor di Unair. Selama 63 tahun Unair berdiri, baru lima orang yang dianugerahi doktor HC.
"Jadi Cak Imin orang kelima. Kalau ada yang kasak-kusuk ya biarkan saja. Namanya juga anugerah, jadi banyak yang gerah," ujar Prof Nasih yang disambut tawa para undangan.
Dia menambahkan, gelar doktor HC diberikan kepada tokoh yang sudah terbukti memberikan sumbangsih kepada negara. Selain itu, harus ada buku yang sudah diterbitkan.