Ogah Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Ancaman Blokir hingga Bui Menanti

FAJAR TREND - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menerapkan peraturan baru terkait registrasi ulang kartu prabayar.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, mewajibkan pelanggan lama dan baru jasa layanan telepon selular untuk mendaftarkan nomor telepon yang dimilikinya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP, dan nomor Kartu Keluarga (KK).