Polisi Upayakan Kasus Jonru Ginting Secepat Mungkin Disidangkan

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengungkapkan, berkas perkara kasus Jonru Ginting terkait ujaran kebencian sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak Rabu (11/10/2017). "Sudah dikirim ya, tahap 1 ke Kejaksaan," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (13/10). Untuk pelimpahan berkas kedua tersangka Jonru Ginting, kata Argo akan dilakukan secepatnya. Itu dilakukan kasus Jonru segera disidangkan. "Kami upayakan secepat mungkin ya," pungkas dia. Seperti diketahui, Jonru ditetapkan tersangka ujaran kebencian atas beberapa unggahan di akun media sosial Facebook-nya. Dia sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan pada 29 September lalu. Selang sehari kemudian, Penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penahanan, tepatnya pada 30 September 2017. Dalam kasus ini, ada tiga kali pelaporan ujaran kebencian. Pertama dilakukan oleh pengacara bernama Muannas Al Aidid. Ia melaporkan ke di Mapolda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017, dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian. Kedua, seorang pengacara, Muhamad Zakir Rasyidin, melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, 4 September 2017. atas kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan Sara. Ketiga, Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za, dan akun Twitter Intelektual Jadul Flato ke Polda Metro Jaya, Selasa, 19 September 2016. Pelaporan dibuat karena akun tersebut diduga telah menyebar fitnah dengan menyebutnya sebagai anak pimpinan PKI. (jpg)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan