Kampus-kampus Kecil Diminta Melebur Jadi Satu

FAJAR.CO.ID -- Kemenristekdikti menilai jumlah jumlah perguruan tinggi swasta (PTS), yang saat ini mencapai 4.560 unit kampus, terlalu gemuk. Karena itu, pihaknya bakal mengepras seribu unit kampus hingga 2019 nanti.
Restrukturisasi massal kampus swasta itu bukan berarti seribu kampus akan dicabut izinnya. Namun Kemenristekdikti, yang dipimpin Mohamad Nasir, menganjurkan supaya kampus-kampus kecil atau tidak sesuai standar, untuk merger atau bergabung dengan kampus lain.
Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti Kemenristekdikti, Patdono Suwignjo, mengatakan, tujuan merger selain untuk mengurangi jumlah PTS, juga untuk meningkatkan mutu dan kesehatan kampus.
Dia mencontohkan ada satu yayasan memiliki empat unit PTS. ’’Yang seperti ini tidak efisien. Sebaiknya dilebur menjadi satu universitas,’’ katanya di Jakarta kemarin (14/10/2017).
Dosen ITS Surabaya itu mengatakan merger paling mudah dan yang didorong Kemenristekdikti adalah untuk kampus yang masih naungan satu yayasan.
Patdono menjanjikan insentif kebijakan bagi kampus yang bersedia merger. Diantaranya adalah soal akreditasi.
Contohnya prodi manajemen di PTS A akreditasinya B, sedangkan prodi manajemen di PTS B akreditasi C, maka hasil merger-nya nanti menggunakan akreditasi B.
Insentif kebijakan lainnya adalah urusan izin pembukaan prodi baru. Patdono mengatakan saat ini Kemenristekdikti menjalankan moratorium izin prodi baru selain STEM (sains, teknik, engineering, dan matematika).
Namun bagi kampus yang bersedia merger, boleh membuka izin prodi non STEM. Contohnya prodi-prodi rumpun sosoial.