Jadi Saksi Dugaan Korupsi, DP: Kasus Buloa Sebelum Saya Menjabat Walikota

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar. Dia datang pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Makassar, Senin (16/10/2017).
Danny tiba kira-kira pukul 13.30 Wita. Tampak, sejumlah massa organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan mengawal kedatangan orang nomor satu di Kota Makassar ini.
Dalam sidang sebelumnya yang juga hari ini, mantan camat Tallo, Andi Gypping Lantara dan Lurah Buloa, Ambo Tuo juga dihadirkan. Keduanya bersaksi atas terdakwa Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Makassar, M Sabri dan dua pemilik lahan, Rusidin serta Jayanti.
Dalam persidangan itu, Danny memberi pernyataan bahwa MoU Pemkot Makassar dan PT Pelindo, terjalin di era sebelum dirinya menjabat Wali Kota.
"MoU keluar sebelum ia menjabat sebagai Wali Kota. Dimana permintaan pembebasan lahan diminta oleh pihak Pelindo," katanya.
Danny sendiri mengaku, baru kali ini melihat model MoU itu. "Baru tadi saya lihat," tambah Danny.
Sementara itu terkait mediasi pengadaan lahan untuk pembangunan Makassar Newport, Danny menyebut hal tersebut merupakan bentuk bantuan terhadap pihak swasta.
"Mediasi bagian dari membantu, beliau (M Sabri) pada saat itu ada tugas melekatnya," tambahnya.(eds)