Gelap Mata! Cinta Tak Direstui, Ray Topan Tembak Calon Mertua

“Tersangka ini merupakan pentolan ormas. Ia main tembak karena kesal cintanya yang sudah berlangsung sebelas bulan dengan anak korban tidak direstui sama sekali,” bebernya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait asal usul airsoft gun yang tidak berizin itu. Sedangkan Ray dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Fajar/JPR)