Buku Rapor Akademik dan Minat Siswa Akan Dipisah

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID -- Sejumlah Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan Perpres 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) sedang disiapkan. Mulai dari urusan buku rapor siswa, hari sekolah, hingga panduan petunjuk teknis pelaksanaan pendidikan karakter, dari jenjang PAUD, SD, SMP, sampai SMA dan SMK. "Ada yang mulai dijalankan semester genap (Januari 2018, red), ada juga yang baru dilaksanakan tahun ajaran baru nanti (Juli 2018)," kata Mendikbud Muhadjir Effendy, di kantor Kemendikbud (16/10/2017). Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menuturkan, regulasi baru yang bisa diterapkan mulai semester genap adalah soal buku rapor siswa dan hari sekolah. Muhadjir belum bersedia membeber dengan rinci aturan baru tentang buku rapor dan hari sekolah itu. Dia tidak ingin menimbulkan polemik seperti ketika kebijakan lima hari sekolah dikeluarkan Kemendikbud beberapa bulan lalu. Saat ini Muhadjir mengatakan Kemendikbud mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu. "Jangan sampai menimbulkan polemik seperti sebelumnya," katanya. Menurut dia, polemik yang muncul akibat salah paham terkait kebijakan baru di dunia pendidikan bisa menguras energi masyarakat dan pemerintah. Meskipun secara resmi belum dia sampaikan, Muhadjir sering menyinggung ketentuan baru tentang buku rapor siswa. Dia mengatakan, nantinya siswa akan memegang dua rapor. Pertama adalah rapor catatan akademik dan satunya lagi rapor untuk minat dan bakat siswa. Dia menjamin guru tidak akan dibuat repot dengan adanya satu buku rapor tambahan itu. Sebab menurut Muhadjir pengisian buku rapor untuk catatan minat dan bakat siswa tidak serumit buku rapor akademik. Guru cukup mengisi siswa pernah ikut ekstrakurikuler apa saja.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan