Yang Pertama Diswastanisasi Pemerintah Adalah Pelabuhan

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya belum lama ini telah merilis daftar pelabuhan dan bandara yang akan dikerja samakan dengan swasta.
Pelabuhan itu antara lain, Pelabuhan Waingapu dan Pelabuhan Bima, Pelabuhan Tanjung Wangi, Pelabuhan Badas, Pelabuhan Kalabahi, Pelabuhan Tenau Kupang, Pelabuhan Ende, Pelabuhan Lembar, Pelabuhan Manokwari, Pelabuhan Bitung, Pelabuhan Ternate, Pelabuhan Pantoloan, Pelabuhan Parepare, Pelabuhan Kendari, Pelabuhan Biak, Pelabuhan Fakfak, Pelabuhan Sorong, dan Pelabuhan Merauke.
Sedangkan bandara yang diusulkan dikerjasamakan dengan swasta, antara lain Bandara Komodo Labuan Bajo, Bandara Radin Inten II Lampung, Bandara Sentani Jayapura, Bandara Juwata Tarakan, Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Palu, Bandara Maimun Saleh Sabang, Bandara FL Tobing Sibolga, Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, Bandara Hananjoeddin Tanjung Pandan, Bandara Syukuran Aminudin Luwuk, dan Bandara Blimbingsari Banyuwangi.
Kaji Aturan BUMN
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danis Sumadilaga mengatakan, pihaknya tengah mengkaji aturan terkait larangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggarap proyek di bawah Rp 100 miliar.
"Kalau membatasi di atas Rp 100 miliar, itu segmentasi bisa bertentangan dengan aturan. Jadi masih dikaji, kalau berdasarkan peraturan yang kena yang besar, padahal secara aturan dia boleh. Ini masih dikaji apakah diimbau untuk tidak ikut di atas Rp 100 miliar atau bagaimana," ujar Danis di Istana Negara, Jakarta, kemarin.