FPI Klaim Perppu Ormas Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum

  • Bagikan
ILUSTRASI
Jadi, kata Munarman, selain melanggar prinsip due process of law juga pelanggaran terhadap kebebasan dasar warga negara. Menurut Munarman, memang di UUD dibenarkan adanya pembatasan. Tetapi, lagi-lagi pembatasan itu hak asasi manusia yang hanya dibolehkan dalam keadaan perang, darurat sipil atau kerusuhan atau adanya bencana alam yang luar biasa parahnya. “Nah, itu boleh dibatasi,” katanya. Munarman, sekarang kondisi itu tidak ada lagi di negeri ini. Indonesia ini sudah aman, sejahtera, tidak ada konflik-konflik sosial sehingga tidak diperlukan adanya pembatasan-pembatasan hak sipil dan politik. (Fajar/jpnn)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan