Gerebek Penjudi, Polisi Malah Dapat Pengedar Obat PCC

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR– Anggota Resmob Polsek Makassar melakukan penggerebekan sebuah lokasi perjudian di inspeksi kanal Jalan Rappoccini, Rabu (18/10) sekitar pukul 10.00 Wita. Namun, bukan mendapat pelaku perjudian, polisi malah mendapat pengedar obat PCC.
Ada empat pelaku pengedar barang obat daftar G tersebut. Mereka adalah IA (18) dan FA (14), keduanya warga Jalan Rappoccini. Keduanya menyimpan ratusan butir obat daftar G dan PCC siap edar di balik topinya.
Dua lainnya adalah Ek (20), warga Jalan Veteran Selatan dan SU (32), beralamat di Jalan Monginsidi Baru. Mereka kemudian diamankan ke Mapolsek Makassar untuk menjalani pemeriksaan.
Ketika dimintai keterangan, tersangka mengakui barang bukti tersebut dibeli dari salah satu toko obat di Makassar. Selanjutnya diedarkan di inspeksi kanal Jalan Rappoccini.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Burhanuddin mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi jika di inspeksi kanal Jalan Rappocini ada warga yang tengah bermain judi. Kepala im Polsek Makassar Aiptu M Rais kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.
”Ternyata yang didapat warga yang mengedarkan obat-obatan terlarang. Mereka kemudian diamankan bersama ratusan obat daftar G jenis tramadol kapsul dan tablet, serta PCC,” ujar Kompol Burhanuddin, kemarin.
Keempat pelaku bakal dijerat Undang-undang Kesehatan pasal 196 dan 197. Mereka dinyatakan sebagai penyedia, pengada dan penjual obat-obatan daftar G dan berbahaya lainnya. (jul/rus)