Berada di Pemukiman Padat Penduduk, Warga Sidrap Minta Dua Pabrik Ditutup

  • Bagikan
FAJAR, CO.ID, SIDRAP– Kesabaran warga kampung Indo Kute, Kelurahan Ulu Ale, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap sudah habis. Warga pun mendatangi kantor DPRD Sidrap meminta pabrik batu dan pabrik penggilingan padi, ditutup. Pabrik batu dan penggilingan padi yang berada di lokasi pemukiman warga padat penduduk itu dianggap melakukan pencemaran udara. Pasalnya  kedua pabrik mengeluarkan debu yang berdampak pada terganggunya kesehatan masyarakat. Bahkan, dua warga setempat, yakni Nasir dan Erna, pernah dirawat karena sesak napas akibat dampak dari debu yang dikeluarkan pabrik batu yang beroperasi tanpa izin. Koordinator aksi, Lamadong mengaku, dua pabrik tersebut sudah diberikan surat perjanjian dan penutupan sementara, namun masih saja beroperasi. “Kami harap anggota DPRD agar bisa mengawal aspirasi ini dengan baik. Sebab, kami lihat dua pabrik itu nakal, tidak menghiraukan surat dari pemerintah,” ucapnya. Menurutnya, sejak beroperasinya pabrik itu, sudah ada beberapa warga yang terserang penyakit mulai dari sesak napas dan gatal-gatal. “Kami minta ketegasan pihak terkait untuk menutup dua pabrik itu, sebab tidak bisa mengelola dengan baik limbahnya, dan tidak memiliki izin yang jelas,” ucapnya. Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan surat teguran pertama kepada pemilik pabrik batu milik H Baharuddin dengan 600/5295/PERA-KPPLH/2017. Disitu menyebutkan bahwa pabrik pemecah batu belum memiliki dokumen lingkungan hidup seperti AMDAL, DELH, UKL-UPL, DPLH, SPPL, dan izin lingkungan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan