Prodi Kurang dari 10 Unit, Izin Kampus Siap-siap Dicabut

FAJAR.CO.ID -- Kemenristekdikti bakal membersihkan perguruan tinggi swasta (PTS) yang tidak sesuai standar minimal layanan akademik. Bagi yang tidak sesuai kriteria, bakal langsung dicabut izinnya pada 2019.
Kemenristekdikti memberi kesempatan PTS untuk merger atau bergabung dengan PTS lain supaya selamat dari pencabutan izin.
Data Kemenrisktekdikti menyebutkan saat ini jumlah PTS mencapai 3.128 unit. Jumlah itu belum termasuk kampus swasta di bawah Kementerian Agama (Kemenag) mencapai 1.025 unit.
Pada 2019 nanti Kemenristekdikti bakal mengurangi jumlah PTS dari 3.128 unit menjadi 2.128 unit.
Rujukan Kemenristekdikti dalam mengurangi jumlah PTS itu adalah Permenristekdikti 100/2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS. Peraturan ini keluar pada 2016 lalu, namun baru berlaku efektif pada 2019 nanti.
Kabid Kelembagaan dan Sistem Informasi Kopertis Wilayah VII Jawa Timur (Jatim), Purwo Bekti, menuturkan, salah satu ketentuan dalam Permenristekdikti 100/2016 yang harus ditaati adalah jumlah program studi (prodi).
"Untuk universitas, jumlah prodi minimalnya 10 unit. Perinciannya enam prodi rumpun eksakta dan empat prodi rumpun sosial," jelasnya kemarin (20/10/2017).
Nah, bagi universitas swasta yang jumlah prodinya kurang dari 10 unit, maka siap-siap akan dicabut izinnya pada 2019 nanti.
Nah, daripada dicabut izinnya, sebaiknya universitas-universitas dengan jumlah prodi sedikit itu untuk merger atau bergabung.
Bekti mengatakan, di seluruh wilayah Jawa Timur jumlah PTS mencapai 330 unit. Dari jumlah itu, sekurangnya ada 44 unit kampus yang menyatakan siap untuk merger. Namun dia menegaskan usulan merger baru dibuka per 1 Januari 2018 nanti.