Demi Sesuap Nasi, Janda 3 Anak Jual Togel untuk Bertahan Hidup, Akhirnya….

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, TARAKAN – Novi, wanita 36 tahun terlihat pasrah saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tarakan, kemarin (20/10). Bagaimana tidak, akibat perbuatannya yang nekat membuka praktik judi togel, membuatnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun penjara. Medengar putusan itu, bandar togel ini hanya terduduk lemas di dalam persidangan. Sedangkan menurut JPU, Novi dituntut selama 1 tahun penjara lantaran dinilai melanggar sejumlah pasal pidana dalam KUHP. “Terdakwa kan melanggar Pasal 303 Ayat 1 KUHP, makanya kita tuntut selama 1 tahun penjara sesuai pasal dari tuntutan itu,” kata JPU kedua Junaidi SH. Sebelumnya, janda 3 anak ini ditangkap petugas Polres Tarakan, Juni 2017 lalu lantaran dicurigai membuka bisnis togel yang meresahkan masyarakat Kelurahan Selumit. “Awalnya pihak kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kalau telah ada praktik judi togel di Wilayah Selumit yang sangat meresahkan,” kata Bripda Toni, anggota Polres Tarakan yang menangkap Novi, saat bersaksi di PN Tarakan. Sehingga dari laporan tersebut, Toni bersama anggota Polres Tarakan lainnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Novi di kediamannya, di Kelurahan Selumit. “Dari laporan itu, kami langsung mengetahui kalau yang dimaksud penjual togel itu adalah Novi, sehingga kami pun langsung menuju ke rumahnya,” jelasnya. Dari penangkapan yang dilakukan, Toni berhasil menemukan barang bukti uang dan jurnal togel di rumah Novi. Diduga barang bukti yang ditemukan itu merupakan hasil dari praktik judi togel yang dijalani Novi selama ini.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan