Dewan Minta Empat THM di Makassar Ditutup Sementara

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Empat Tempat Hiburan Malam (THM) di Makassar akan ditutup sementara. Empat THM itu terbukti melakukan penyalagunaan izin. Hal tersebut terungkap setelah tim gabungan Komisi A DPRD, Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pariwisata dan Satpol PP, melakukan sidak di tempat hiburan malam yang diduga menyalahi izin, Sabtu, (21/10/2017) malam. Keempat THM tersebut adalah, Barcode Bar and Kitchen, di Jl Ammaagappa, Publiq Dine and Wine di Jl Arief Rate. Kemudian Hexagon Cafe & Lounge dan terakhur One Up Kitchen and Bar masing-masing terletak di Jl Pattimura. Tim tim gabungan mendapati, jika keempat THM tersebut hanya memiliki izin cafe and resto. Namun faktanya, keempat THM difungsikan melebihi izin. Atas dasar tersebut, tim gabungan merekomendasikan agar dilakukan penutupan sementara tempat hiburan malam hingga mereka melengkapi izin. Hexagon Lounge dan One Up Kitchen and Bar masih diperkenankan untuk mengurus izin bar. Sementara untuk Barcode Bar and Kitchen dan Publiq Dine and Wine diminta agar tidak menggelar usaha hiburan malam karena berdekatan dengan pusat pendidikan dan tempat ibadah. Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Abdi Asmara mengatakan kedua cafe ini melanggar perturan daerah nomor 5 tahun 2011 tentang tanda daftar usaha pariwisata. Dalam Perda tersebut menyebutkan klub malam dilarang berada berada dalam radius dua ratus meter dari tempat ibadah dan sekolah. “Izinnya nereka hanya restoran tapi ada dentuman musik, sama dengan diskotek. Kita minta mulai malam ini tidak boleh ada lagi dentuman musik,” kata Abdi Asmara.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan