Kemendagri: Ormas Bisa ke PTUN jika Menolak Dibubarkan

  • Bagikan
Sementara PKS, Partai Gerindra dan PAN tetap menolak Perppu Ormas. “Kami bulat menolak perppu,” terang Yandri Susanto, sekretaris Fraksi PAN. Melihat tidak ada perubahan dalam sikap fraksi dan tidak ada satu suara dalam menyikapi perppu. Fadli pun memutuskan menskors rapat untuk dilakukan lobi antar fraksi. Sekitar pukul 15.30, rapat dibuka kembali. Namun, dalam rapat lobi yang berlangsung sejam lebih itu belum menghasilkan keputusan. Fraksi tetap dengan pendapat mereka. Karena pengambilan keputusan tidak bisa dilakukan melalui musyawarah mufakat, maka pengambilan keputusan melalui suara terbanyak. Setiap fraksi pun diminta menyampaikan suaranya. Sistem itu sempat diprotes, karena tidak menghitung suara per anggota. Namun, Fadli mengatakan, sesuai dengan kesepakatan dalam rapat lobi, voting dilakukan per fraksi. Jadi, fraksi yang dimintai suaranya. “Maaf ini sudah kesepakatan, tidak bisa diubah,” terangnya. Sikap fraksi tetap sama. Tujuh fraksi menerima dan tiga menolak. Partai pendukung pemerintah pun unggul dalam proses voting itu. Perppu Ormas pun disahkan menjadi undang-undang. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengapresiasi sikap DPR dalam pengesahan perppu menjadi undang-undang. Menurut dia, pemerintah tetap membuka diri untuk menyempurnakan peraturan tersebut. “Pemerintah terbuka untuk koreksi. Kecuali terkait pancasila, karena itu sudah final,” tegas politikus PDIP itu. Dari Istana, Menkopolhukam Wiranto mengatakan bahwa perppu itu bukan bentuk kesewenang-wenangan dan bukan utuk mendiskreditkan umat Islam.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan