Kemendagri: Ormas Bisa ke PTUN jika Menolak Dibubarkan

  • Bagikan
’’Perppu itu semata-mata untuk mengamankan ideologi kita, Pancasila, dan NKRI,’’ terangnya di kompleks Istana Keprsidenan kemarin. Disinggung mengenai revisi pasca pengesahan perppu menjadi UU, Wiranto menyatakan tidak masalah. ’’Revisi itu nanti kita lanjutkan perbincangannya. Yang teroentig DPR itu menolak atau menerima,’’ tambahnya. Tentunya, pemerintah akan memperhatikan catatan dari DPR tersebut. Terpisah, Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan bahwa pihaknya telah berusaha menyuarakan penolakan atas Perppu Ormas. Namun, seperti yang diketahui, mayoritas fraksi menyatakan setuju. Karena itu, perjuangan selanjutnya dari Fraksi Partai Gerindra adalah mendorong agar revisi UU terkait Perppu Ormas segera dilakukan. "Kami menunggu inisiatif pemerintah untuk mengajukan revisi. Jika tidak, kami yang akan mengajukan di Prolegnas," kata Muzani di ruang Fraksi Partai Gerindra. Menurut Muzani, pokok penolakan dalam Perppu Ormas adalah terkait hilangnya supremasi hukum dalam mengadili ormas. Dalam hal ini, Fraksi Partai Gerindra memandang isu hukum adalah substansi utama yang harus masuk dalam revisi. "Masalah orang mau buat negara sendiri, biar hukum yang bertindak. Menempatkan kekuasaan di atas hukum itu tirani," ujar Muzani mengingatkan. Lebih lanjut, Muzani juga meminta kepada pemerintah untuk tidak gemar mengeluarkan Perppu. Sebab, proses pembahasan UU sejatinya harus melibatkan DPR. "Karena kalau Perppu proses akhir hanya terima atau tolak, lalu fungsi kami apa," tandasnya. (lum/byu/bay)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan