Pembakaran Hutan Lindung di Sidrap Marak

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, SIDRAP--Pembalakan di kawasan hutan lindung marak di Kabupaten Sidrap. Jika tak segera dihentikan, maka dampak bencana alam seperti banjir akan lebih besar di masa mendatang. Kuat dugaan, bencana banjir bandang yang terjadi di tiga desa Kecamatan Pitu Riase beberapa waktu lalu, sebagai dampak dari tindakan ilegal tersebut. Sejauh ini ratusan hektare lahan yang ditumbuhi pepohonan besar ditebang lalu diperjualbelikan. Praktik illegal logging diduga marak terjadi di Desa Dengeng-dengeng, Buntubuangin, dan Belawae Kecamatan Pitu Riase. Pembakalan liar yang terjadi sejak Juli lalu diduga dilakukan secara terorganisir dan diduga melibatkan oknum warga setempat hingga aparat desa. Fakta di lapangan, setiap hari puluhan kubik kayu gelondongan jenis kayu merah, seperti nato dan jabol ditebang dan dikeluarkan dari daerah kawasan melalui aliran sungai di Desa Belawae untuk dijual. Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Jaya Mandiri Desa Belawae Kamaruddin, mengaku sudah beberapa kali masyarakat ditegur untuk tidak menebang pohon di kawasan hutan lindung. Namun mereka tetap tidak menghiraukan dan masih saja menebang secara diam-diam. Menurutnya, memang ada SK yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.4387/MENLHK-PSKL/PSL.O/8/2017 tentang pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) selama 35 tahun pada Gapoktan Jaya Mandiri seluas 4.368 hektare. Lokasinya kawasan hutan lindung Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap.Namun, salah satu isi surat tersebut ditegaskan memberikan izin usaha pemungutan dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan