Pemberian suap itu dilakukan terkait perekrutan dan pengelolaan posisi ASN atau PNS di daerah Kabupaten Nganjuk tahun 2017. Uang sebesar Rp 289,02 juta yang diduga untuk Taufiqurrahman itu berasal dari Ibnu Hajar Rp149, 12 juta dan dari Suwandi Rp148,9 juta.
(Fajar/JPC)