Pengurus PKS Ditangkap karena Sebar Hoaks Terkait Akbar Faizal

FAJAR.CO.ID -- Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri dipimpin AKBP Irwansyah menangkap pelaku pencemaran nama baik melalui pemberitaan fitnah terhadap Akbar Faizal, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem.
Pelaku bernama Fajar Agustanto. Ia ditangkap pada Selasa malam (24/10/2017) di rumahnya, Jalan Suromulang Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Mojokerto.
Ikut disita beberapa barang-barang bukti berupa tujuh buah hard disk, dua HP merk Samsung dan Hisense, dua buah buku tabungan Bank BRI atas nama Indhi Ery Dhani yang juga adalah istri pelaku digunakan untuk transfer pembayaran domain.
Fajar Agustanto diciduk Tim Cyber Mabes Polri atas laporan Akbar Faizal melalui pengacaranya, Adiwira Setiawan, kepada Bareskrim Polri atas pemberitaan fitnah di beberapa portal berita yang selanjutnya berkembang di media sosial bahwa Akbar Faizal memiliki uang simpanan di Singapura yang didapatkan dari korupsi APBN sebesar US$ 25 juta.
Akbar juga difitnah memiliki rumah mewah penuh emas di Makassar, penikmat duit haram e-KTP, dan memiliki istri simpanan di kawasan villa mewah Dago Pakar Bandung. Termasuk pula foto-foto wanita yang disebutkan sebagai istri simpanan Akbar Faizal yang beredar luas di publik.
Pelaku mengakui semua perbuatannya seperti pemilik dan admin portal berita Suara News. Berita fitnah terhadap Akbar Faizal itu sendiri diposting oleh pelaku di portal berita yang dikelolanya pada 4 September 2017.
Fajar Agustanto dan istri adalah pemain lama di dunia hoaks.
Sasaran utamanya adalah pemerintahan yang sah atau siapa saja yang dianggapnya pendukung pemerintah.