Pengurus PKS Ditangkap karena Sebar Hoaks Terkait Akbar Faizal

Lelaki yang memiliki tiga anak itu tidak memiliki pekerjaan tetap selain memposting berita-berita hoax dan fitnah yang didapatkannya melalui berbagai cara. Salah satunya melalui sebuah aplikasi yang bisa menyaring berita-berita yang beredar lalu mengolahnya kembali tanpa melakukan pengecekan ulang tentang kebenaran berita tersebut.
Fajar Agustanto pernah mendapatkan peringatan dari Polda Jatim dan sempat diam dari aktivitas pengolahan hoax dan berita fitnah, namun kemudian aktif lagi.
Fajar Agustanto juga adalah pengurus PKS Mojokerto bidang Polhukam.
Selain Suara News, Akbar Faizal juga melaporkan dua portal berita lainnya yakni "Publik News" dan "Rakyat Bersuara" dan juga satu akun twitter bernama "Intelektual Jadul" dengan ID'@plato_id' yang membuat berita fitnah tersebut.
Dua portal lainnya dan akun @plato_id sudah teridentifikasi dan dalam pengejaran Tim Cyber Bareskrim di bawah kendali Kombes Pol Irwan Anwar.
"Saya memberi apresiasi kepada Polri atas keberhasilan mengungkap pelaku kejahatan hoax yang sudah sangat membahayakan keutuhan bangsa ini. Saya dengar pula jika portal-portal berita penyebar fitnah ini tidak memiliki izin dan akreditasi Dewan Pers. Saya berharap pemerintah melalui Kementerian Kominfo dan Dewan Pers segera melakukan langkah-langkah strategis untuk menata portal-portal sejenis ini. Rusak kita sebagai sebuah bangsa jika semua merasa berhak merusak kehormatan orang atau pihak lain," kata Akbar Faizal.
Atas tindakannya tersebut, pelaku melanggar pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 310/311 KUHP. (*/fo/fajar)