Polisi Juga Selidiki Perizinan Gudang Petasan yang Tewaskan 47 Orang

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Selain mengusut penyebab kebakaran dan ledakan di gudang petasan di Kompleks Pergudangan 99 Kosambi, Tangerang, Banten, penyidik kini mulai mendalami perizinan gudang. Sejumlah dokumen-dokumen terkait perizininan mulai ditelusuri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidik akan segera menyelidiki data dan dokumen perizinan gudang kembang api bernama PT Panca Buana Cahaya Sukses tersebut. "Sekarang kami sedang selidiki (dokumen izin gudang petasan)," ucap Argo ketika dikonfirmasi di Jakarta, pada Kamis (26/10). Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini juga menyebut, penyidik sudah mengidentifikasi pemilik gudang kembang api atas nama Indra Liyono. Namun dia belum memastikan penyebab kebakaran yang meledakkan gudang kembang api tersebut.  “Penyebabnya belum bisa disimpulkan dan masih didalami penyidik di lapangan,” kata dia. Selain itu ada empat orang saksi untuk mencari tahu kronologis kejadian. “Saat ini masih diperiksa empat saksi,” tambah dia. Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, anak buahnya sudah memeriksa sejumlah saksi dari pengelola perusahaan guna mengkonfirmasi jumlah karyawan dan perizinan gudang tersebut. Menurut dia, petasan dan mercon serta kembang api masuk dalam bahan peledak kelas low explosive. Akan tetapi, pembuatan, penyimpanan, perdagangan, dan penggunaannya harus sesuai prosedur hukum, keamanan, dan keselamatan. Diketahui, gudang petasan itu terbakar dan meledak pada Kamis pagi sekitar sekitar pukul 08.30 WIB. Selain menewaskan 47 orang, ledakan itu juga membuat setidaknya 46 orang terluka.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan