ANAK Jeremy Thomas, Axel Matthew kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Sidang beragenda pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/10).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Axel Matthew dengan hukuman 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp, 20.000.000.
"Tuntutan sebelumnya itu selama tiga tahun penjara. Namun, dengan pertimbangan sikap Axel yang kooperatif dan sopan dalam menjalani sidang, Axel dituntut enam bulan," kata Jaksa Iqbal Haridjati.
Pihak JPU menyatakan bahwa Axel Matthew terbukti melakukan percobaan terkait tindak pidana Psikotropika.
"Kami berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana 'Percobaan atau Perbantuan untuk melakukan tindak pidana Psikotropika. Menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4)'," jelas Iqbal.
Majelis Hakim R.A Suharni memberikan kesempatan kepada Axel Matthew dan kuasa hukumnya, untuk mengajukan pledoi terkait tuntutan tersebut.
Setelah beberapa saat berbicara dengan Axel, kuasa hukumnya meminta izin mengajukan pledoi selanjutnya.
Seperti diketahui, Axel Matthew ditangkap Kepolisian Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu, 15 Juli 2017. Axel diciduk di salah satu Hotel kawasan Jakarta Selatan.
Penangkapannya bermula dari pengembangan penyelundupan narkotika jenis Happy Five seberat 1,118 gram, yang dibawa oleh seorang penumpang asal Malaysia pada 14 Juli 2017.
Axel diketahui ikut memesan Happy Five dengan bukti transfer sebesar Rp 1,5 juta.