Simak Pidato Mendagri Sebut Komunisme Berkembang Cepat

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID -- Pidato Menteri Dalam Negeri (mendagri), Tjahjo Kumolo, di Gedung DPR RI Jakarta (Selasa, 24/10/2017) menuai sorotan. Pidato itu disampaikan Tjahjo dalam sidang pengambilan putusan Perppu Ormas menjadi UU. https://www.youtube.com/watch?v=kTZUcSjF5ys Sebagaimana diketahui, isi pidato yang dibacakan Mendagri pada menit ke 21:55-23.00 berbunyi seperti berikut: Ada dua poin: Yang pertama, mencermati gelagat dan perkembangan dinamika yang ada, yang telah kami paparkan dan kami tayangkan dalam rapat kerja di Komisi II. Banyak dan ada ormas yang dalam aktivitasnya yang ternyata mengembangkan faham atau mengembangkan ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan hal ini tidak termasuk dalam faham Atheisme, Komunisme, Leninisme, Marxisme yang berkembang cepat di Indonesia. Jelas, pidato ini menuai sorotan. Salah satu yang mengkritik adalah Pakar hukum tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. Yuzril mengatakan, pidato Mendagri tersebut memiliki standar ganda. Untuk itu diperlukan klarifikasi agar mencegah kesalah-pahaman. “Kalau makna pertama, konsekuensinya Pemerintah harus menunjukkan organsisasi mana saja, yang mengembangkan ajaran dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, selain Hizbut Tahrir Indonesia yang telah dicabut status badan hukumnya dan dibubarkan oleh Pemerintah.” kata Yuzril dalam rilisnya, kamis (26/10/2017). “Sedangkan makna kedua, faham Atheisme, Komunisme, Leninisme dan Marxisme yang juga mengembangkan faham, ideologi atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila berkembang cepat di Indonesia. Mana di antara dua ini yang dimaksudkan Mendagri dalam pidatonya?” imbuh Yusril. (dal/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan