Tiga Sindikat Penggelapan Mobil Rental Diringkus Polres Sinjai, Satu Masih DPO

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Pelaku sindikat penggelapan dan penipuan mobil diamankan Kepolisian Resort (Polres) Sinjai mengamankan tiga pelaku sindikat penggelapan dan penipuan mobil.  Tiga pelaku yakni AM (45) dan NS (36) yang bersentuhan langsung dengan korban. Sementara SR selaku penadah. Kapolres Sinjai, AKBP Ardiansyah mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda. Mereka ditangkap di Sinjai, Bone, dan Bulukumba. "Kami tangkap mereka atas laporan empat korban ke Polres Sinjai, satu pelaku juga saat ini ditangkap di Polsek Kajuara," ungkap Ardiansyah, Kamis (26/10/2017). Dia menjelaskan, pelaku melakukan penggelapan dengan modus rental kepada korban. Lalu digadaikan ke penadah. "Mereka rental dengan membayar di awal, kemudian mereka perpanjang rentalnya dengan alasan masih ada pekerjaan, lalu dipasarkan," tambahnya. Pihaknya pun masih memburu satu orang perempuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial SR. Saat ini, tujuh mobil diamankan di Mapolres Sinjai. Dengan nomor polisi, DD1164AQ, DW8952DA, DD1027AA, DD571JU, DD1021RM, DD1048DI, DW520DW. Pelaku akan dikenakan pasal 372 subsider 378 junto 55 junto pasal 64 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara untuk AM dan NS. Sementara SR pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (sir)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan