
Duel dengan TNI, Bimantoro Dinilai tak Beretika Akhirnya Diusir dari Rumah Dinas

FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Bimantoro Prasetiyo , pria yang pada 14 Oktober 2017 lalu, terlibat perkelahian dengan anggota TNI AL Lettu Satrio Fitriandi di Rawamangun, kini bersama keluarga, dikeluarkan dari rumah dinas milik kakeknya Mayor (Purn) FX Tulus Haryono (80), di Jalan Harapan I no.3 Rt 003 Rw 01 Kelurahan Kelapa Gading Utara, Kecamatan Kelapa Gading.
Dalam surat pencabutan hak pakai rumah dinas oleh TNI AL yang tersebar, berisi sejumlah pertimbangan, salah satunya menyebutkan Bimantoro dinilai tidak memiliki etika sebab berani berduel dengan TNI AL.
"Ditempatkan oleh anak usia lebih dari 30 tahun dan Penghuni (cucu almarhum a.n Bimantoro terlibat perkelahian dengan Lettu Laut Satrio Fitriandir S.Y.Han NRP 20794/p), tidak memiliki etika terhadap dinas TNI AL." Demikian bunyi pertimbangan dalam surat tersebut.
[caption id="attachment_253970" align="alignnone" width="474"]
Surat Hak Pencabutan izin pinjam pakai dari TNI yang tersebar[/caption]
Selain itu, rumah tersebut juga dinilai telah kadaluarsa. Dan akan ditempati oleh anggota lainnya.
Dalam rilis TNI AL Dispenal Mabesal yang dimuat laman resmi TNI AL, Jumat (27/10), Dinas Penerangan Angkatan Laut membenarkan adanya surat permohonan pencabutan Izin Pinjam Pakai Tanah Kavling TNI AL di Sunter.
Disebutkan, berdasarkan telegram Kasal nomor 138/KAS/1086 tanggal 14 Oktober 1986, yang menjadi latar belakang dasar pemimpin TNI AL yang mengizinkan anggotanya untuk membangun rumah di atas tanah TNI AL.
"Dalam telegram tersebut diantaranya menegaskan bahwa, apabila anggota TNI AL pemilik rumah meninggal dunia, maka dapat dihuni oleh ahli warisnya yang sah (istri, suami, anak), sampai usia anak termuda mencapai usia 30 tahun, kecuali jika ada anaknya yang menikah dengan anggota TNI AL." Jelas Kadispenal. (dal/fajar)
