Proyek Pembangunan Jalan Lingkungan Senilai Rp1,9 M Seret Empat Tersangka

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, LUWU TIMUR - Penyelidikan proyek pembangunan jalan lingkungan di Desa Matano, Kecamatan Nuha senilai Rp1,9 miliar, telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Tim penyidik Polres Luwu Timur telah menetapkan empat orang tersangka dalam proyek pembangunan jalan lingkungan di Desa Matano, Kecamatan Nuha tersebut. Keempat tersangka itu adalah YL (pejabat pembuat komitmen), RS (rekanan), AN (konsultan pengawas), dan AB (Direktur perusahaan CV Cakra Rahwana). "Keempatnya bertanggung jawab atas proyek pembangunan jalan lingkungan di Desa Matano tahun 2016 dengan kerugian negara mencapai Rp1,08 miliar,” ujar Kapolres Luwu Timur AKBP Parojahan Simanjuntak, Jumat (27/10/2017). (shd)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan