Disini Muncul Praktek Prostitusi dengan Modus Baru

FAJAR.CO.ID, TANA PASER - Lokasi prostitusi atau lokalisasi kini kembali tumbuh di sejumlah wilayah di Kabupaten Paser. Bahkan, pelakunya kini menggunakan modus baru untuk mengelabui petugas yang melakukan razia atau sekadar patroli di wilayahnya. Ada yang mengaku sebagai pasangan suami-istri (pasutri) maupun sudah menikah siri.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser Heriansyah Idris melalui Kasi Penegakan Perundang-undangan Daerah Nur Alam membenarkan hal tersebut. Menurutnya, selain membuka warung kopi untuk mengelabui petugas, para pelaku bisnis haram tersebut juga menempatkan pria dan anak seolah-olah sebagai keluarga yang telah menikah.
“Dalam modus baru itu, setiap rumah ada laki-laki dan terkadang ada seorang anak. Jadi, mereka mengaku pasutri. Tetapi, kenyataannya sang pria ikut menawarkan kepada calon pria hidung belang,” ungkap Nur Alam.
Terhadap pasangan yang mengaku menikah siri, menurutnya, sulit untuk dibuktikan. Mengingat, tidak ada surat-surat yang menyatakan bahwa pasangan dimaksud sudah sah secara agama. “Apabila bukti-bukti yang ditemukan di lokasi kurang mendukung, Satpol PP tidak dapat menindak sesuai Perda yang berlaku di Kabupaten Paser,” ujarnya.
Di samping itu, menurut Alam, Perda Nomor 09 Tahun 2004 tentang Penanggulangan Tunasusila belum efektif memberikan efek jera kepada pelakunya. Ketentuan membayar denda uang dengan nilai ratusan ribu ternyata lebih banyak dipilih ketimbang harus merasakan dinginnya sel tahanan.
Hal serupa juga pernah disampaikan Sekretaris Satpol PP Paser Muhammad Sidik saat dia masih menjabat sebagai kepala Satpol PP. Waktu itu dia mengusulkan untuk merevisi Perda Nomor 09 Tahun 2004 tersebut dengan memasukkan sanksi lebih berat dan juga menghukum orang yang terlibat dalam bisnis dimaksud. Namun sayang, usulan tersebut belum juga terealisasi hingga sekarang.