Hmmm! Bandar Narkoba Dituntut 7 Tahun, Divonis Hanya 1 Tahun

FAJAR.CO.ID, BOYOLALI - Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk bandar narkoba cukup ringan. Pangestu Dwi Cahyono, 26, warga Desa Gapaksipat RT 03 RW 04, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, hanya divonis 1,4 tahun.
Padahal, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa sudah beberapa kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Ditambah lagi dengan arang bukti yang ditemukan saat proses penggerebekan juga cukup banyak.
Di antaranya, satu pipet kaca berisikan sisa sabu 3,25 gram. Satu skrop plastik, satu plastik berisi sisa sabu, satu set alat hisap sabu berupa botol kaca terpasang sedotan.
Namun, majelis hakim yang diketuai Silvya Terry menilai, terdakwa hanya terbukti melanggar pasal 127 ayat (2) UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan tuntutan jaksa Prasetyo dengan pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahum 2009 tentang narkotika selama 7 tahun penjara denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan dianggap tidak terbukti.
Dari pemeriksaan terdakwa dan sejumlah keterangan saksi, majelis hakim menganggap terdakwa hanya sebagai korban penyalahgunaan narkotika. "Atas putusan ini jaksa dan terdakwa mempunyai hak yang sama," ujar Silvya Terry usai membacakan putusan.
Tanpa pertimbangan, terdakwa langsung menerima putusan tersebut. Sedangkan jaksa memilih untuk pikir-pikir selama sepekan kedepan. "Yang pasti kami nanti banding. Putusannya tidak sesuai," kata Prasetyo usai sidang.
Diketahui, terdakwa digerebek polisi ketika tengah menghisap sabu Maret 2017 lalu di Perumahan Griyakencana 2 nomor 12 Blok K-2 RT 39 RW 13, Dusun Wonokoyo Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik. Dia membeli sabu dari AS yang berstatus DPO seharga Rp 200 ribu.(Fajar/JPG)