Kemenag Tolak Pernikahan Dua Wanita Sekaligus, Buku Nikah Ogah Diterbitkan

Lalu istri mendapatkan cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, serta istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Amin mendapatkan kabar bahwa di daerah tersebut, pernikahan satu pria dengan dua perempuan sekaligus sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya juga pernah ada kejadian serupa.
Tetapi tidak sampai heboh, karena undangannya tidak sampai tersebar di dunia maya. Pernikahan satu pria dengan dua perempuan sekaligus yang terjadi sebelumnya tidak adalam pencatatan Kemenag. Sehingga secara hukum pernikahan negara, pernikahan tersebut ilegal.
Terkait dengan pernikahan berdasar agama, Amin tidak bersedia berkomentar.
’’Kemenag itu lembaga pemerintah. Jadi mendukung pernikahan yang dilakukan melalui pencatatan negara,’’ jelasnya.
Ketua Prodi Magister Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Syahrul A’dam mengatakan, masih banyak masyarakat yang membenturkan antara hukum agama dengan aturan perundang-undangan.
Khususnya terkait nikah. Sehingga banyak yang memilih nikah berdasar agama, tanpa melalui ketentuan hukum formal yang berlaku.
’’Sekat-sekat hukum agama dan hukum negara dalam konteks pernikahan, ini adalah keliru,’’ jelasnya.
Dia menegaskan, umat Islam sebaiknya menikah sesuai aturan negara. Sebab, undang-undang bisa dimaknai sebagai pengejawantahan aturan agama.
Buktinya, ketentuan undang-undangan perkawinan tidak menutup 100 persen kesempatan berpoligami, yang dalam Islam juga dibolehkan.
Terkait kasus pernikahan di Sumatera Selatan itu, Syahrul mengatakan memang kabarnya kerap terjadi. Namun umumnya dilakukan tanpa pencatatan agama.