Dosen 44 tahun itu menyakini, Kemenag tidak akan menerbitkan buku nikah poligami yang tidak mendapatkan rekomendasi pengadilan. Putusan boleh tidaknya seorang pria berpoligami adalah pengadilan. Bukan di Kemenag.
’’Selama ini saya belum dapat kabar ada pengadilan yang resmi mengeluarkan rekomendasi untuk boleh poligami,’’ jelasnya.
Sehingga bisa disimpulkan banyaknya pernikahan poligami, tidak tercatat dalam pencatatan nikah negara. Padahal, pencatatan resmi negara sangat penting untuk menjamin hak-hak kedua mempelai.
Menelusuri kabar-kabar sebelumnya, sejatinya pernikahan satu pria dengan dua perempuan sekaligus tidak hanya terjadi di daerah Sumatera Selatan.
Pada 2016 pernah beredar informasi pernikahan satu pria dengan dua perempuan sekaligus di daerah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Masih di tahun yang sama, juga beredar undangan pernikahan satu pria dengan dua perempuan sekaligus di Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.
(Fajar/jpnn)
Ketentuan Berpoligami di Indonesia
(Merujuk UU 1/1974 tentang Perkawinan)
- Pasal 3 ayat 2 : Pengadilan dapat memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan
- Pasal 4 ayat 2 : Pengadilan dapat memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu apabila:
Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
Istri tidak dapat melahirkan keturunan
- Pasal 5 ayat 1 : Syarat untuk mengajukan permohonan ke pengadilan adalah:
Adanya persetujuan dari istri atau istri-istri